Abdurahman Bantah Tuduhan PT. Cinta Jaya

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - PT. Sriwijaya Raya akhirnya menggunakan hak jawab yang diwakili oleh Kepala Cabang Abdurahman, terkait laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat Detik Sultra dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra”.

Dalam berita yang diterima awak media, Senin (25/4/2022), Abdurahman membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif tidak benar.

"Maka PT. Sriwijaya Raya menuntut PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya," katanya dalam siaran persnya yang diterima awak media, Senin (25/4/2022).

Bantahan ini, diterangkannya, didasarkan kepada beberapa fakta. Pertama, jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat. Kedua, lokasi terminal umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT. Cinta Jaya.

Ketiga, perjanjian No. 208/L/2009 antara PT. Cinta Jaya dengan manajemen lama PT. Sriwijaya Raya yang salah satunya mengatur tentang penggunaan jetty PT. Cinta Jaya oleh PT. Sriwijaya Raya tidak ada hubungannya dengan termum PT. Sriwijaya saat ini dan sebaliknya PT. Cinta Jaya tidak berhak menggunakan termum PT. Sriwijaya untuk kepentingan PT. Cinta Jaya baik langsung maupun tidak langsung.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])