Abdurahman Bantah Tuduhan PT. Cinta Jaya

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - PT. Sriwijaya Raya akhirnya menggunakan hak jawab yang diwakili oleh Kepala Cabang Abdurahman, terkait laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat Detik Sultra dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra”.

Dalam berita yang diterima awak media, Senin (25/4/2022), Abdurahman membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif tidak benar.

"Maka PT. Sriwijaya Raya menuntut PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya," katanya dalam siaran persnya yang diterima awak media, Senin (25/4/2022).

Bantahan ini, diterangkannya, didasarkan kepada beberapa fakta. Pertama, jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat. Kedua, lokasi terminal umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT. Cinta Jaya.

Ketiga, perjanjian No. 208/L/2009 antara PT. Cinta Jaya dengan manajemen lama PT. Sriwijaya Raya yang salah satunya mengatur tentang penggunaan jetty PT. Cinta Jaya oleh PT. Sriwijaya Raya tidak ada hubungannya dengan termum PT. Sriwijaya saat ini dan sebaliknya PT. Cinta Jaya tidak berhak menggunakan termum PT. Sriwijaya untuk kepentingan PT. Cinta Jaya baik langsung maupun tidak langsung.


Lalu keempat, PT. Sriwijaya tidak pernah membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam proses pengapalan ore nikel melalui termum PT. Sriwijaya, seluruh dokumen yang dipergunakan adalah dokumen yang disampaikan para kontraktor dan surveyor, sehingga tuduhan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya merupakan tindakan keji dan tidak bermoral, atau apakah tindakan itu dilakukan untuk menutupi tindakan dan perbuatan PT. Cinta Jaya dalam kasus dokumen palsu atau dokumen terbang yang menjadi isu dikalangan Penambang.

Selanjutnya kelima, perbuatan pengacara dan PT. Cinta Jaya yang menyatakan PT. Sriwijaya telah melakukan penipuan dan pemalsuan serta PT. Hadji Dhini Perkasa perusahaan fiktif merupakan fitnah dan  perbuatan pencemaran nama baik PT. Sriwijaya dan PT. Hadji Dini Perkasa. "Untuk itu kami akan melaporkan balik PT. Cinta Jaya dan menuntut ganti kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media lokal dan media nasional," tambahnya. 

Selanjutnya keenam, tindakan pelaporan PT. Cinta Jaya kepada PT. Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT. Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, berupa maraknya isu  pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya  yang saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal di Mandiodo, Konawe Utara. 

Ketujuh, PT. Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corperate Governance (GCG). Sehingg, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha-usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup Abdurahman.


Sebelumnya, PT Cinta Jaya resmi melaporkan PT Sriwijaya Raya ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, Sabtu 23 April 2022.

Selain melaporkan ke Polda Sultra, PT Cinta Jaya melalui Kantor Hukum Al Imran La Aci & Nastum Associates juga melayangkan somasi terhadap PT Sriwijaya Raya.

Imran La Aci SH selaku kuasa hukum PT Cinta Jaya mengatakan, bahwa aktivitas PT Sriwijaya Raya di jetty PT Cinta Jaya telah menimbulkan kerugian materil maupun inmateril.

Lebih lanjut, Imran menyebutkan, bahwa kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut senilai Rp78 miliar.

"Kami selaku pemilik fasilitas dermaga atau jetty (PT Cinta Jaya) berdasarkan perjanjian kesepakatan nomor 208/L/2009 tanggal 19 November 2009 di atas notaris Sri Hartini Widjaja SH, jetty itu adalah milik kita. Tetapi pihak PT Sriwijaya Raya mengakui fasilitas dermaga itu milik mereka ," ujar Imran, Minggu 24 April 2022.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])