Abdurahman Bantah Tuduhan PT. Cinta Jaya

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Penulis: Arfa Gandhi

Sebelumnya, PT Cinta Jaya resmi melaporkan PT Sriwijaya Raya ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, Sabtu 23 April 2022.

Selain melaporkan ke Polda Sultra, PT Cinta Jaya melalui Kantor Hukum Al Imran La Aci & Nastum Associates juga melayangkan somasi terhadap PT Sriwijaya Raya.

Imran La Aci SH selaku kuasa hukum PT Cinta Jaya mengatakan, bahwa aktivitas PT Sriwijaya Raya di jetty PT Cinta Jaya telah menimbulkan kerugian materil maupun inmateril.

Lebih lanjut, Imran menyebutkan, bahwa kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut senilai Rp78 miliar.

"Kami selaku pemilik fasilitas dermaga atau jetty (PT Cinta Jaya) berdasarkan perjanjian kesepakatan nomor 208/L/2009 tanggal 19 November 2009 di atas notaris Sri Hartini Widjaja SH, jetty itu adalah milik kita. Tetapi pihak PT Sriwijaya Raya mengakui fasilitas dermaga itu milik mereka ," ujar Imran, Minggu 24 April 2022.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])