Abdurahman Bantah Tuduhan PT. Cinta Jaya

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Penulis: Arfa Gandhi

Lalu keempat, PT. Sriwijaya tidak pernah membuat dan menggunakan dokumen palsu dalam proses pengapalan ore nikel melalui termum PT. Sriwijaya, seluruh dokumen yang dipergunakan adalah dokumen yang disampaikan para kontraktor dan surveyor, sehingga tuduhan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya merupakan tindakan keji dan tidak bermoral, atau apakah tindakan itu dilakukan untuk menutupi tindakan dan perbuatan PT. Cinta Jaya dalam kasus dokumen palsu atau dokumen terbang yang menjadi isu dikalangan Penambang.

Selanjutnya kelima, perbuatan pengacara dan PT. Cinta Jaya yang menyatakan PT. Sriwijaya telah melakukan penipuan dan pemalsuan serta PT. Hadji Dhini Perkasa perusahaan fiktif merupakan fitnah dan  perbuatan pencemaran nama baik PT. Sriwijaya dan PT. Hadji Dini Perkasa. "Untuk itu kami akan melaporkan balik PT. Cinta Jaya dan menuntut ganti kerugian Rp150 miliar dan permohonan maaf di media lokal dan media nasional," tambahnya. 

Selanjutnya keenam, tindakan pelaporan PT. Cinta Jaya kepada PT. Sriwijaya Raya bila dicermati merupakan tindakan pengalihan isu atau cuci tangan PT. Cinta Jaya terhadap tindakannya sendiri, berupa maraknya isu  pengunaan dokumen yang di dalam dokumen itu diduga tercantum nama PT. Cinta Jaya  yang saat ini menjadi sorotan publik dengan maraknya penambangan illegal di Mandiodo, Konawe Utara. 

Ketujuh, PT. Sriwijaya Raya merupakan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip perusahaan yang baik atau Good Corperate Governance (GCG). Sehingg, dipastikan sangat taat kepada hukum, usaha-usaha yang legal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup Abdurahman.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])