Kejahatan Genosida Israel di Gaza, 50 Pengacara Afrika Selatan Gugat AS dan Inggris

Nusantaratv.com - 18 Januari 2024

Sekitar 50 pengacara dari Afrika Selatan memutuskan menggugat AS dan Inggris terkait peran mereka dalam tindakan kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza. (Al-Quds)
Sekitar 50 pengacara dari Afrika Selatan memutuskan menggugat AS dan Inggris terkait peran mereka dalam tindakan kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza. (Al-Quds)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Setidaknya 50 pengacara dari Afrika Selatan (Afsel) memutuskan menggugat Amerika Serikat (AS) dan Inggris terkait peran mereka dalam tindakan kejahatan yang dilakukan Israel selama konflik di Gaza, Palestina.

Melansir Al-Quds, Kamis (18/1/2024), langkah yang dipimpin pengacara Wikus van Rensburg itu dimaksudkan untuk mengadili pelaku kejahatan di hadapan pengadilan perdata, bekerja sama dengan pengacara di Amerika Serikat dan Inggris.

Guna mempersiapkan kasus tersebut, Rensburg telah mengirimkan surat ke sejumlah negara dan Pengadilan Kriminal Internasional selama beberapa pekan terakhir. Pada Senin (15/1/2024), dia mengatakan Amerika Serikat harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya.

Rensburg menambahkan banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dalam upaya ini karena rasa tanggung jawab dan keinginan mereka untuk berkontribusi dalam kasus ini.

"Tidak ada seorang pun yang menganggap Amerika Serikat bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya, dan tidak ada seorang pun yang peduli tentang hal itu, dan apa yang terjadi pada (invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003) adalah contohnya," sambungnya.

"Amerika Serikat sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk melakukan kejahatan. Tidak ada yang cukup memberi tahu hal ini," tambahnya.

Mahkamah Internasional mengadakan dua dengar pendapat publik di Den Haag, Belanda, pada Kamis dan Jumat untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pada 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel telah melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza, yang telah mengalami perang sengit selama lebih dari 3 bulan.

Sementara pada 11 Januari 2024, sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, telah diadakan. Banyak negara dan organisasi internasional telah menyatakan dukungan terhadap gugatan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Jumlah korban akibat serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober mencapai sedikitnya 24.100 warga Palestina tewas dan sekitar 60.834 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])