Nusantaratv.com- Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan kenapa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menunjukkan langsung ijazahnya dalam sidang dugaan pencemaran nama baik untuk terdakwa Roy Suryo dan Dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menurut Refly Harun, semestinya yang menunjukkan ijazah Jokowi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian Refly Harun dalam keterangannya di sela sidang kasus pencemaran nama baik yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
“Ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukkan Jokowi? Iya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum. Karena ijazah itu sudah disita,” kata Refly Harun.
Selain itu, Refly Harun merasa ijazah Jokowi yang ditunjukkan di persidangan hari ini berbeda dengan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Baca Juga: Jokowi Pamer Skripsi Nilai A di Sidang Roy Suryo: Saya Cetak di Percetakan Perdana
“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025, berbeda,” ucap Refly.
“Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya, ada rekayasa dan lain sebagainya.
Refly juga mempertanyakan kelancaran Jokowi dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan dalam persidangan.
“Apakah sudah di-set pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban? Kita tidak tahu. Yang jelas Pak Jokowi buka catatan, tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan. Itu saja,” ujar Refly.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh