Nusantaratv.com- Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya dinyatakan lulus dengan nilai A dalam ujian skripsi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Keterangan itu dibagikan Jokowi sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Ir. Sufian Warsito dan Ir. P Burhanudin,” kata Jokowi.
“Saya dinyatakan lulus dengan nilai A dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana. Dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana.”
Kemudian, lanjut Jokowi, untuk halaman yang lainnya dilakukan dengan ketik manual.
“Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya sudah seperti itu,” lanjutnya.
Sebelum mengikuti jalannya persidangan sebagai saksi, Jokowi diambil sumpahnya di bahwa Al Quran bahwa keterangan yang diberikan dalam sidang terdakwa Roy Suryo dan Dr Tifa akan disampaikan dengan sebenarnya dan sejujurnya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan, dengan sebenarnya dan sejujurnya dan sejujurnya,” kata Jokowi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh