Nusantaratv.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang perumusan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di Ruang Sasono Mulyo 1 Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jum'at (14/10) sore.
Kegiatan FGD dari tanggal 14-16 Oktober ini, diikuti oleh Komunitas Suporter Aremania, Bobotoh, Bonek, The Jakmania, dengan Panitia Pelaksana Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe.
Zainudin Amali menjelaskan, acara ini merupakan kelanjutan dari rakor yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober lalu, setelah mendapatkan aspirasi dan masukan dari kelompok suporter. Hal ini menjadi penting karena dalam UU No 11 Tahun 2022 Pasal 54-55 mengatur secara jelas tentang suporter.
"Ini merupakan kelanjutan rakor tanggal 6 Oktober, dan yang hadir waktu itu adalah klub, kemudian dari Kepolisian, dari Kementerian Kesehatan, BNPB, Kemendagri, dan dari PSSI," kata Zainudin Amali.
"Mana yang bisa segera bisa kita tindaklanjuti duluan adalah hal yang terkait dengan suporter ini. Terima kasih Pak Budiman Dalimunthe yang dalam waktu cepat dapat melaksanakan ini," tambahnya.
Tentang suporter atau siapapun orang yang hadir di lapangan guna mendukung cabor sudah jelas pengaturannya di pasal 54-55 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, itu diatur disitu.
"Memang selama ini sejak lahir UU beberapa bulan yang lalu kita menunggu beberapa turunannya yang di Peraturan Pemerintah (PP) untuk berbagai hal. Tetapi begitu saya lihat dan saya diskusikan dengan teman-teman PSSI dan dengan Pak Budiman ternyata didalam penjelasannya bahwa pasal-pasal yang menyangkut suporter ini sudah cukup jelas," terangnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh