Mediasi Dua Kubu Kepengurusan Tenis Meja Sepertinya Hanya Sekedar Janji

Mediasi Dua Kubu Kepengurusan Tenis Meja Sepertinya Hanya Sekedar Janji

Nusantaratv.com - 08 September 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama Ketum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama Ketum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno

Penulis: Arfa Gandhi

Menpora RI seharusnya juga tahu bahwa Surat Keputusan (SK) KONI PUSAT TIDAK PERNAH DIATUR didalam UU dan PP dibidang Olahraga. Pasal 123 Ayat (4) dan (5) PP No : 16 Tahun 2007.

Dalam permasalahan PTMSI seharusnya Menpora RI menerapkan Sanksi kepada KONI PUSAT berdasar kan PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 123 Ayat (6) jo Pasal 56  karena KONI PUSAT telah bertindak TIDAK NETRAL terhadap PTMSI dengan menciptakan Boneka Organisasi yang bernama PB PTMSI.

Sebelum mewujudkan keinginan Menpora membentuk Satgas, alangkah baiknya dipanggil kembali kedua belah pihak yang bertikai dengan melibatkan unsur KONI, KOI dan  pakar tenis meja Indonesia dengan agenda yang jelas.

 

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close