Mediasi Dua Kubu Kepengurusan Tenis Meja Sepertinya Hanya Sekedar Janji

Mediasi Dua Kubu Kepengurusan Tenis Meja Sepertinya Hanya Sekedar Janji

Nusantaratv.com - 08 September 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama Ketum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama Ketum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno

Penulis: Arfa Gandhi

"Kalau endingnya seperti ini, Menpora membentuk Satgas untuk memilih kepengurusan PTMSI yang baru, itu artinya Menpora melakukan kudeta terhadap PP PTMSI, organisasi tenis meja yang sah di Indonesia. Dan ini suatu tindakan yang ceroboh karena Menpora bukan mengakhiri polemik tetapi justru memunculkan persoalan baru," tutur Wakil Presiden (SEATTA) Federasi Tenis Meja Asia Tenggara itu.

Oegroseno pun tidak akan mundur sedetik pun untuk menegakkan kebenaran meski dirinya sadar bahwa yang dihadapinya adalah arogansi kekuasaan.

Oegroseno yang pernah menjadi Kapolda Sumut dan Sulteng itu kemudian mengingatkan semua pihak taat azas dan hukum karena negara kita ini adalah negara hukum.

"Sebagai seorang Menteri yang mengurusi pemuda dan olahraga di Indonesia, Menpora RI seharusnya membaca, menguasai dan menghayati sejarah dan makna Sumpah Pemuda yang di deklarasi kan 28 Oktober 1928 yang telah menyatukan para pemuda seluruh Indonesia berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, Tanah air dan bahasa yang sama," ujarnya.

"Saya membayangkan apabila Menpora RI ini pada tanggal 30 April 1926 memimpin Kongres Pemuda Pertama di Jakarta dengan memakai Pola pikir seperti saat ini, maka yang akan terjadi adalah Konflik-konflik baru dan Tidak akan pernah Lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928," tegas Oegroseno.

Dalam penyelesaian Kepengurusan PTMSI Menpora RI seharusnya mengundang PP PTMSI, PB PTMSI, KOI, Pakar Hukum dan beberapa Master Atlet Tenis Meja tanpa melibatkan KONI PUSAT.

Pasalnya, KONI PUSAT merupakan Aktor Intelektual yang menciptakan Organisasi Boneka PB PTMSI sejak Januari 2014 dengan melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No : 274K/TUN/2015, Putusan BAORI 2012, Putusan BAORI 2018, PP  No : 16 Tahun 2007 Pasal 47 dan Pasal 123 dan AD/ART PTMSI 2012.

Menpora RI harus mengetahui tentang permasalahan PTMSI yang Konflik adalah PP PTMSI dengan KONI PUSAT yang menyebabkan Lahirnya Dua Kepengurusan yaitu : PP PTMSI ( yang LEGAL) dan PB PTMSI (yang ILEGAL).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close