Teddy Pardiyana Sebut Jika Rizky Febian Ingin Dirinya Dipenjara

Nusantaratv.com - 09 Desember 2022

Teddy Pardiyana/net
Teddy Pardiyana/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Teddy Pardiyana masih terus menanti nasib status hukumnya karena laporan Rizky Febian. Teddy mengaku bukan tak ada niat baik, tapi Rizky Febian yang tak memiliki itikad baik.

Suami Lina Jubaedah itu, mengungkapkan alasan Lina Jubaedah sampai meminjam uang di bank. Lina Jubaedah meminjam uang untuk menambah modal.

"Pinjam dari Bank Panin itu Rp 150 juta, terus kena apa-apa jadi Rp 210 jutaan," ujar Teddy Pardiyana.
 
"Itu untuk biaya penambahan modal ruko di Banjaran yang dikelola oleh Pupung," sambungnya.

Nama Pupung sempat terucap saat Asep Hermanto (sopir Lina Jubaedah) dan Putri Delina bersaksi dalam sidang kasus Teddy Pardiyana. Pupung saat itu sudah membayar piutang sebesar Rp 150 juta kepada Putri Delina dan disaksikan Teddy.

Teddy Pardiyana mengatakan Asep Hermanto juga punya andil dan menyarankan dirinya untuk menjual mobil Lina Jubaedah. Teddy melakukan itu ketika kondisi perekonomiannya terganggu saat COVID-19.

"Tahu, pas saya lagi bingung-bingungnya, pas COVID-19 ada tunggakan ke bank terus si dede kebutuhan popoknya bingung, Pak Ecet saranin untuk dijual," tambahnya.

Menyoal laporan Rizky Febian, Teddy Pardiyana mengaku kerap berusaha menghubungi mantan anak sambungnya itu. Dia sudah beberapa kali menghubungi Rizky Febian, tapi tak mendapat respons yang baik.

"Sudah beberapa kali Iky (Rizky Febian) saya hubungi, tidak ada itikad baik malah nyuruh TikTokan dengan lawyersnya, beberapa kali ketemu emang tidak ada musyawarah mufakat," aku Teddy Pardiyana.

"Pembicaraan di kafe, di Jalan Lengkong secara kekeluargaan tidak ada titik temu malah 6 Januari 2020 dilaporkan Pasal 338 340, terus saja pelaporan sampai 24 Maret 2021 dilaporkan lagi," lanjutnya.

Teddy merasa Rizky Febian hanya ingin melihat dirinya dipenjara. Teddy menyayangkan Rizky Febian justru membawa masalah ini ke dalam kasus pidana yang menurutnya lebih pas diawa ke dalam kasus perdata.

"Penginnya yang saya lihat setelah ibunya meninggal, (Iky) inginnya saya dipenjara, nggak tahu si dedek kaya gimana. Seharusnya itu kasusnya perdata tapi di sini masuknya 372 jadi pidana," tukas Teddy Pardiyana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])