Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Klaim Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Begini Aturannya dalam Perda

Nusantaratv.com - 07 Februari 2022

Makam Vanessa Angel di TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan/ist
Makam Vanessa Angel di TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan kliennya akan memindahkan makam Vanessa Angel, setelah peringatan 100 hari wafatnya ibu dari Gala Sky itu.    

Rencananya, jasad Vanessa Angel akan ditumpuk satu liang lahat dengan ibu kandungnya Lucy Maywaty yang telah lama dimakamkan di TPU Karet Bivak. 

Pemindahan makam Vanessa Angel kemungkinan akan dilakukan pada 12 Februari 2022 mendatang. 

Djamaludin mengklaim dirinya telah mengantongi persyaratan administratif serta perizinan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel dari TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan ke TPU Karet Bivak. 

"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, segala macam, semua sudah diurus. Tinggal dipindahkan saja," ungkap Djamaludin dalam tayangan YouTube Intens Investigasi. 

Lalu bagaimana sebenarnya aturan di DKI Jakarta yang berlaku terkait pemindahan makam? 

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka menyatakan hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.

"1) Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah," demikian bunyi Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka. 

"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.

Diketahui, alamrhumah Vanessa Angel dan almarhum suaminya, Febri Andriansyah (Bibi) yang meninggal akibat kecelakaan di jalan Tol Jombang saat menuju Surabaya pada 4 November 2021 lalu, telah dimakamkan di TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan. 

Namun hanya berselang beberapa hari setelah Vanessa dan Bibi dimakamkan muncul persoalan terkait hak perwalian dan hak asuh anak semata wayang Vanessa-Bibi, Gala Sky antara Haji Faisal dengan Doddy Sudrajat. Lantaran tak ada titik temu, akhirnya persoalan hak perwalian dan hak asuh Gala Sky harus diputuskan melalui pengadilan. 

Seiring dengan perebutkan hak perwalian dan hak asuh Gala Sky hubungan keluarga Doddy Sudrajat dengan besannya Haji Faisal semakin memburuk. Masalah kemudian melebar kemana-mana. 

Di tengah konflik, Doddy Sudrajat kemudian mengungkapkan akan memindahkan makam Vanessa Angel. Doddy menyebut rencana pemindahan makam Vanessa bukan tanpa alasan. Ia mengatakan semasa hidupnya almarhumah Vanessa Angel pernah menyampaikan pesan jika meninggal dunia ingin dimakamkan dalam satu liang lahat bersama almarhumah ibu kandungnya Lucy Maywaty. Rencana pemindahan makam Vanessa Angel menuai protes dan kecaman dari netizen.   

Jika mengacu pada aturan di Perda nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Pasalnya, makam almarhumah Vanessa Angel belum sampai satu tahun di TPU Islam Malaka, Jakarta Selatan. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])