Baim Wong dan Paula Kembali Dilaporkan terkait Kasus Konten Prank KDRT

Baim Wong dan Paula Kembali Dilaporkan terkait Kasus Konten Prank KDRT

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven/ist
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven kembali dilaporkan terkait kasus dugaan konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan tambahan laporan ini, maka total sudah ada tiga laporan ke polisi. 

Terbaru, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Prabowo Febriyanto ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Prabowo menuding Baim dan Paula atas dugaan pelanggaran ITE. Laporan Prabowo Febriyanto itu kini dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dengan demikian, seluruh pelaporan terhadap Baim Wong kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, Prabowo Febriyanto pada Rabu (9/11) di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita sudah menerima limpahan laporan polisi dari Polda Metro, kemudian kita sudah terima, kemudian diproses. Lanjut, sudah kita periksa pelapor," ujar Nurma.

"Pasal yang disangkakan adalah 220 KUHP, kemudian Undang-Undang ITE. Ancamannya sama, jadi 1 tahun 4 bulan, kemudian yang Undang-Undang ITE 12 tahun," tambahnya.

Prabowo juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video konten prank Baim Wong.

AKP Nurma Dewi lebih lanjut mengatakan tak tertutup kemungkinan akan memanggil kembali Baim Wong, Paula Verhoeven, maupun para karyawannya. Hal itu akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Prabowo Febriyanto membenarkan jika dirinya telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank KDRT ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkannya pada Kamis (6/10/2022).

"Iya benar. Kita di sini melaporkan Baim Wong dan Paula ya, bukan hanya Baim Wong saja," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

Menurut Prabowo, tindakan prank pembuatan laporan dari Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama tidak dibenarkan. Terlebih hal itu juga dilakukan oleh figur publik yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Menurut Prabowo, konten prank Baim dan Paula itu pun telah memenuhi unsur pidana. Pasalnya, kedua artis itu secara sadar melakukan pembuatan konten prank tersebut.

"Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi. Namun Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian," katanya.

"Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi alasannya banyak unsur yang dapat menjerat mereka dihukum," tambahnya, mengutip detikcom.

Prabowo melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tindakan pengaduan palsu. Pasangan artis itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 220 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close