Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nusantaratv.com - 05 Mei 2026

Ilustrasi. Kendaraan listrik. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Kendaraan listrik. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik tetap berlanjut hingga tahun 2026. 

Insentif ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memberikan insentif pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih di Ibu Kota.

"Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif berlapis berdasarkan nilai kendaraan. 

Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta, insentif yang diberikan sebesar 75 persen. 

Sementara kendaraan dengan harga Rp300-500 juta mendapat 65 persen, Rp500-700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.

Skema tersebut dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. 

"Pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," tukas Lusiana.

Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pembebasan pajak secara penuh bagi kendaraan listrik.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap adopsi kendaraan listrik di masyarakat semakin meningkat dan kualitas udara di Jakarta dapat membaik secara bertahap.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close