THR Karyawan Swasta Belum Cair, Wapres Minta Pengusaha Segera Penuhi Hak Pekerja

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Waki Presiden KH Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan hak para pekerja terkait THR. (Foto: BPMI Setwapres)
Waki Presiden KH Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan hak para pekerja terkait THR. (Foto: BPMI Setwapres)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Hari Raya Idul Fitri 1445H kurang dari dua pekan lagi. Namun, sebagian besar pekerja sektor swasta masih mengeluhkan tunjangan hari raya (THR) mereka yang belum cair. 

Merespons hal ini, Waki Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan hak para pekerja tersebut. "THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," tegas Wapres. 

Hal itu disampaikannya usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jend. Ahmad Yani, Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (27/3/2024).

Wapres mengingatkan, pemberian THR sesuai peraturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari menjaga relasi dengan pekerja. Untuk itu, dia meminta para pengusaha untuk lekas menunaikan kewajiban pembayaran THR bagi para pekerja.

"Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," tukas Wapres.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. 

Pengenaan sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

Hadir mendampingi Wapres dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])