Tenaga Honorer akan Dihapus pada Seluruh Instansi Pemerintah Mulai November 2023

Tenaga Honorer akan Dihapus pada Seluruh Instansi Pemerintah Mulai November 2023

Nusantaratv.com - 04 Juni 2022

MenPANRB Tjahjo Kumolo/ist
MenPANRB Tjahjo Kumolo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan menghapus tenaga honorer pada seluruh instansi pemerintah. Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan mulai November 2023. 

Aturan penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

"Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer," isi dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Bahas Honorer, Komisi IX Audiensi dengan PLB dan Persatuan Tenaga Kesehatan

Tjahjo mengatakan, jika ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.

Selain itu, Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023, mengutip okezonecom.

Menpan memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close