NusantaraTV.com- Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dibawa ke dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sebelumnya kemarin, Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama sejumlah menteri yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat kerja, seluruh fraksi DPR menyatakan setuju RUU perlindungan ketenagakerjaan disahkan dalam sidang paripurna untuk menjadi undang-undang.
Dalam RUU ini mengatur sejumlah poin krusial khususnya di sektor ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan pekerjaan al-hidayah, perjanjian kerja waktu tertentu, hingga aturan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: NTV Morning: Resmi Jadi Menko Polkam, Dudung Abdurachman Siap Tangani Karhutla dan Eksportir Benur
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi tinggi kepada DPR karena menjadikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai Undang-undang.
“Ini sebuah proses yang tadi sudah disampaikan sangat panjang, gitu ya. Dan proses meaningful participation itu sudah dilakukan ya dengan oke, menerima sekian banyak masukan-masukan, dan menurut saya apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legasi baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera,”
Di samping itu, Yassierli menambahkan pengambilan keputusan tingkat satu ini dilakukan setelah melalui proses yang panjang. Mulai dari penyerapan aspirasi dari kelompok pekerja dan asosiasi pengusaha hingga penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir dari pemerintah.
Berita tentang Pemerintah dan DPR Setuju RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Rapat Paripurna dapat Anda Simak selengkapnya dengan mengakses YouTube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh