Soal Klaim TPN Hadirkan Kapolda jadi Saksi di MK, Kapolri Bilang Boleh Tapi Harus Ada Bukti

Nusantaratv.com - 15 Maret 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon klaim Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat yang menyatakan akan menghadirkan seorang kapolda di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kapolri menegaskan semua tuduhan harus bisa dibuktikan. Ia mengaku masih menunggu siapa kapolda yang diklaim Henry Yoso.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata Kapolri.

"Saya justru menunggu, namanya siapa," tambahnya.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan pihaknya memegang bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Henry juga mengklaim ada tekanan kepada masyarakat seperti di Sragen, Jawa Tengah. Dia menyebut persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen hanya sekitar 30%.

Baca juga: Bongkar Kecurangan Pilpres, ITB Diminta Bentuk Tim Audit Sirekap

Tak hanya itu, Henry juga mengatakan ada kepala desa yang dipaksa polisi. Dia mengaku siap menghadirkan kapolda bersaksi di MK.

"Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," kata Henry dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berulang kali menegaskan komitmen netralitas Korps Bhayangkara di Pemilu 2024. Kapolri menyebut Propam juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan bukti polisi yang melakukan pelanggaran.

"Polri berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas sebagaimana yang ditekankan oleh Bapak Presiden RI. Sebagai wujud nyata, Polri bersama TNI dan Bawaslu telah menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri," kata Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

Sigit mengingatkan semua anggota Polri terikat dengan UU yang berlaku. Para personel Polri juga terikat dengan Kode Etik Kepolisian.

"Seluruh personel Polri dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan terikat dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Kepolisian," pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])