Polda Aceh: Penggunaan Mobil Barang Angkut Penumpang Dilarang

Polda Aceh: Penggunaan Mobil Barang Angkut Penumpang Dilarang

Nusantaratv.com - 27 April 2023

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil barang mengangkut penumpang karena dilarang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mobil bak terbuka mengangkut orang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Mobil bak terbuka untuk mengangkut barang. Karena itu, undang-undang melarang penggunaan mobil bak terbuka mengangkut orang atau penumpang," kata Joko Krisdiyanto.

Sebelumnya, sejumlah penumpang mobil bak terbuka di beberapa wilayah di Aceh menjadi korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, setelah mengalami kecelakaan.

Joko Krisdiyanto yang juga Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 Polda Aceh mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk barang diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa definisi mobil barang dan mobil penumpang berbeda. Mobil bak terbuka adalah mobil mengangkut barang, bukan orang atau penumpang," katanya.

Menurut mantan Kapolresta Banda Aceh itu, penggunaan mobil bak terbuka atau mobil barang mengangkut penumpang membahayakan keselamatan orang. Karena itu, penggunaan mobil barang mengangkut orang dilarang undang-undang.

"Sebab itu, kami mengingatkan pengemudi mobil barang atau bak terbuka tidak membawa penumpang. Dan ini membahayakan orang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Joko Krisdiyanto.

Selain itu, Joko Krisdiyanto juga mengingatkan masyarakat mengecek kondisi kendaraan bermotor sebelum bepergian. Pengecekan tersebut untuk memastikan apakah kendaraan bermotor tersebut laik jalan atau tidak.

"Dan yang terpenting tingkatkan kewaspadaan berlalu lintas di jalan raya. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan. Jika lelah saat mengemudi, segera beristirahat," kata Joko Krisdiyanto.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close