Nusantaratv.com-Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Keduanya resmi ditahan menyusul mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dadan, Lodewyk dan Sony tampak keluar secara bergantian dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu sore, 3 Juni 2026 dengan pengawalan petugas. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di area gedung.
Setelah penahanan tersebut dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
"Telah melakukan pemeriksaan pada beberapa orang saksi, saudara DH, SS dan LP," ujar Syarief dalam konferensi pers.
Menurut dia, hasil penyidikan yang telah dilakukan menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut dan sudah memberikan alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara DH, SS dan LP sebagai tersangka," kata Syarief.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony dan Lodewyk merupakan bagian dari jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional yang diberhentikan Presiden Prabowo Subianto dalam perombakan kepemimpinan lembaga tersebut. Dalam keputusan yang sama, Dadan Hindayana juga dicopot dari jabatan Kepala BGN.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh