Nusantaratv.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah dicopot oleh Presiden Prabowo dari jabatannya. Ia terlihat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Ia kemudian disusul oleh mantan Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ia juga terlihat mengenakan rompi merah muda.
Keduanya keluar dari gedung yang menjadi pusat penanganan perkara pidana khusus tersebut dan langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di lokasi. Tidak ada pernyataan yang disampaikan baik Dadan maupun Lodewyk, kepada awak media.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkara yang menyebabkan Dadan ditahan. Rencananya, mereka akan menyampaikan keterangan lebih lanjut melalui konferensi pers yang akan digelar pada sore hari.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebagai informasi, Dadan diberhentikan dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional dalam perombakan pimpinan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kebijakan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, yakni Irjen Polisi (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, juga dicopot dari posisinya.
Sebagai pengganti Dadan, pemerintah menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Ia didampingi oleh dua Wakil Kepala BGN yang baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh