Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menambah alokasi 2.000 peserta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, khususnya untuk pekerja rentan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim koordinasi untuk memperdalam dan mengkaji terkait jenis pekerjaan lain yang masuk dalam pekerja rentan untuk memenuhi target sasaran 2.000 peserta.
"Pada 2022, dari target 1.000 sasaran program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek untuk pekerja informal yang preminya dibayarkan pemkot, terealisasi hanya 423 orang. Pada 2023,n diakumulasikan menjadi 2.000 orang sasaran," katanya.
Menurut dia, sebanyak 423 orang pekerja informal yang sudah terlindungi ini, programnya tetap dilanjutkan dan menambah 1.577 orang agar mencapai 2.000 orang pekerja informal rentan pada 2023.
"Fokus dari program ini adalah pekerja rentan dimana kelompok pekerja yang mudah terombang-ambing pendapatannya atau keberlangsungan pekerjaannya oleh perubahan sosial ekonomi, seperti kebijakan kenaikan harga BBM maupun mendadak ada inflasi tinggi," katanya.
Sri Budi Santosa yang akrab disapa SBS mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendata kelompok masyarakat yang berstatus sebagai pekerja informal rentan.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, kata dia, ada sekitar 50 ribu orang pekerja informal, termasuk mereka berkategori pekerja informal rentan.
"Kami masih melakukan pendataan lebih lengkap berapa sebetulnya jumlah dari pekerja informal rentan dan jenis pekerjaannya yang termasuk di dalam kelompok itu," katanya.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan Farah Diana mengatakan keikutsertaan pekerja informal dan pekerja rentan yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan pada warganya khususnya mereka yang merupakan pekerja informal rentan.
"Mereka yang diberikan perlindungan diikutsertakan dalam dua program Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh