Pemkab Solok Selatan Targetkan PAD 2023 Sebesar Rp75 Miliar

Pemkab Solok Selatan Targetkan PAD 2023 Sebesar Rp75 Miliar

Nusantaratv.com - 09 Januari 2023

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Solok Selatan Alfiandri Putra menjelaskan potensi serta upaya yang dilakukan untuk mencapai target PAD 2023 . Antara/Erik
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Solok Selatan Alfiandri Putra menjelaskan potensi serta upaya yang dilakukan untuk mencapai target PAD 2023 . Antara/Erik

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2023 naik menjadi Rp75 miliar, sedangkan 2022 hanya Rp73 miliar.
 
"Guna mencapai target yang ditetapkan, kami akan melakukan berbagai upaya salah satunya pemutakhiran data ke beberapa kecamatan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta keuntungan yang diperoleh dari lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dengan daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Alfiandri Putra, di Padang Aro, Senin.
 
Untuk pemutakhiran data PBB-P2, kata dia, akan dilaksanakan di dua kecamatan. Namun, lanjutnya, belum ditetapkan kecamatan mana dan sudah disiapkan anggaran Rp2,3 miliar untuk pelaksanaannya.
 
Dengan adanya pemutakhiran data, katanya, maka PBB-P2 menjadi jelas dan bisa diukur potensinya setiap tahun.
 
Untuk penerimaan PBB-P2 pada 2022, katanya, sekitar Rp1,3 miliar dan terjadi peningkatan penerimaan 67 persen dibanding tahun sebelumnya.
 
Dia menyebutkan capaian PAD Solok Selatan pada 2022 lebih dari 110 persen dari target Rp73 miliar dan data terakhir perolehannya sekitar Rp89 miliar.
 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, menurut dia, berdampak pada meningkatnya pendapatan Solok Selatan dari segi bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) panas bumi sebesar 32 persen ke 40 persen.
 
Rata-rata royalti dan lenrent (rental tanah) yang diterima Solok Selatan dari panas bumi setiap tahunnya sekitar Rp10-Rp11 miliar.
 
Selain itu, katanya, PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3)  juga ada peningkatan, dimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 PBB-P3 daerah hanya dapat 64,80 persen, sekarang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi 73,80 persen.
 
Selain itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menuntut menuntut kabupaten/kota mempersiapkan peraturan pajak dan retribusi daerah paling lambat Juli 2023. Untuk tera dan kir kendaraan bermotor serta pengendalian telekomunikasi, lanjutnya, tidak lagi dipungut biaya sebab dinilai pelayanan dasar terhadap masyarakat.
 
Untuk Perda pajak dan retribusi, katanya, Solok Selatan sudah menyusun naskah akademik bersama Universitas Andalas (Unand).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close