Nusantaratv.com-Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. Selain mengakui kesalahannya Lucky juga mengaku siap menerima konsekuensi termasuk sanksi akibat perbuatannya.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di kantor Kemendagri. Setelah dicecar sebanyak 43 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Lucky pun mengakui kesalahannya dan siap menerima segala konsekuensi termasuk sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait tentang berangkat. Secara umum berangkat ini kapan berangkatnya? Lalu fasilitas apa yang saya gunakan? Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara. Uang pribadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda," kata Lucky Hakim kepada awak media usai diperiksa Inspektorat Kemendagri, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
Ditanya soal kesalahannya dan sanksi yang kemungkinan akan diterima.
"Jadi begini suatu perbuatan itu kita lihat niatnya. Tapi niatnya apapun perbuatan adalah perbuatan. Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan. Niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan. Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur kepada Pak Menteri kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja. Karena memang itu sedang cuti bersama," jawab Lucky.
"Jadi saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban. Karena itu dalam konteks saya melihatnya itu dalam konteks lagi libur semua kan gitu. Tapi itu ternyata salah. Itu sebabnya saya minta maaf," imbuhnya.
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Meski dari hasil pemeriksaan sementara Lucky Hakim dinilai memiliki keterbatasan pemahaman terkait mekanisme kunjungan luar negeri Kemendagri akan tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Termasuk ada atau tidaknya penggunaan uang negara hingga potensi penerimaan uang dari pihak tertentu terkait liburan Lucky Hakim ke Jepang.
"Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman. Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Jadi beliau tidak paham soal itu," tutur Bima.
Hasil pemeriksaan Lucky Hakim nantinya akan diumumkan maksimal selama 14 hari kerja.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh