NTV: Maruarar Sirait Ungkap Bukti Dugaan Korupsi Rp108 Miliar Program'Bedah Rumah" BSPS di Sumenep

NTV: Maruarar Sirait Ungkap Bukti Dugaan Korupsi Rp108 Miliar Program'Bedah Rumah" BSPS di Sumenep

Nusantaratv.com - 19 Mei 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Raker dengan Komisi V DPR RI
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Raker dengan Komisi V DPR RI

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap temuan mengejutkan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025). Ara sapaan akrabnya membeberkan dugaan korupsi Rp108 miliar dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pak Irjen boleh dijelaskan. Karena ini besar sekali dugaan korupsinya," ujar Maruarar meminta Irjen Kementerian PKP Heri Jerman menjelaskan dugaan korupsi dallam program BSPS di Sumenep. 

Heri Jerman memaparkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Tim PKP ke Sumenep di mana Sumenep mendapatkan anggaran sebanyak Rp109,80 miliar dengan unitnya 5.490 khusus untuk BSPS tahun 2024.

Pihaknya sudah melakukan survei penelitian ke beberapa tempat yaitu sebanyak 13 kecamatan dari 24 kecamatan. Kemudian sebanyak 20 toko dan 2.830 penerima bantuan.

"Nah, dari yang kami teliti dan kami temukan sendiri beberapa modus operandi yang merupakan penyimpangan dari BSPS ini. Kami klasifikasi menjadi 18 kluster. Yaitu pertama suami dan istri 1 KK bisa dapat bantuan BSPS, kemudian upah kerja belum dibayarkan padahal sudah ada di dalam ee komponen pembayar komponen uang yang diserahkan. Kemudian ada dokumen semuanya bahannya sama padahal semua setiap rumah sudah pasti beda seperti yang ada di dalam gambar itu," bebernya.

"Kemudian juga ada beberapa transfer bantuan kepada toko bangunan sebesar Rp2 juta dan ini di akhir setelah selesai. Berarti di sini saya duga ada feedback. Kemudian selanjutnya ada transfer sebanyak tiga kali ada Rp400 juta dan Rp562 juta yang diakhiri dengan angka 003 kepada seseorang yang bernama Roni Susanto. Ini juga menjadi perhatian kami kenapa dari toko bangunan bisa memberi transfer kepada orang-orang yang seperti ini?," lanjutnya. 

"Selanjutnya berdasarkan temuan kami, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan oleh Kades. Nah, seharusnya tidak boleh. Ini uang sudah ada di penerima bantuan. Ternyata setelah kami telusuri penerima bantuan disodorin untuk menandatangani slip penarikan," imbuhnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close