NTV Election: Hakim MK Pertanyakan Keaslian Tanda Tangan Surya Paloh dalam Sidang Sengketa Pileg 2024

Nusantaratv.com - 04 Mei 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memipin sidang sengketa Pileg 2024 di MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memipin sidang sengketa Pileg 2024 di MK

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keaslian tanda tangan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, dalam surat kuasa gugatan perselisihan hasil Pemilu PHPU legislatif 2024. Pasalnya, tanda tangan Surya Paloh itu berbeda dengan yang terdapat di KTP.

"Ini tanda tangan Ketua Umum Pak Surya Paloh di surat kuasa dengan di KTP-nya tahun 2013 beda sama sekali," kata Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan PHPU legislatif perkara 98 di MK Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024 seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Election.

Merespons pertanyaan Arief Hidayat, kuasa hukum Nasdem menyatakan bahwa itu adalah tanda tangan Surya Paloh. 

Meski demikian, Hakim masih belum yakin, sehingga kembali bertanya. Arief menilai hal tersebut janggal. 

Namun kuasa hukum Nasdem tidak menjawab banyak, hanya meminta izin untuk melakukan pengecekan ulang.

"Tanda tangan di KTP dengan di surat kuasa beda sekali. Ini di surat kuasa yang tanda tangan siapa ini?" ujar Arief Hidayat mempertanyakan kembali keaslian tanda tangan Surya Paloh. 

"Izin majelis sepengatahuan kami Bapak Surya Paloh langsung," jawab kuasa hukum Nasdem.

"Tapi kok beda sekali?" timpal Hakim.

"Untuk  KTP dari Pak Surya Paloh yang kami ajukan itu tahun 2014," sambung kuasa hukum Nasdem.

"Masa tanda tangannya berubah sama sekali?" kata Hakim yang masih meragukan keaslian tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa.

"Izin majelis kalau diperkenankan nanti akan kami perbaiki," ujar kuasa hukum Nasdem meminta izin pada Hakim.

"Nanti diperbaiki ya," tukas Arief.

"Tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa pemberi kuasa tanda tangannya sederhana tapi di KTP nya tahun 2013 ini beda," lanjutnya.

"Kalau saya tanda tangan mulai SMA sampai sekarang ga berubah," pungkas Arief.

Sehubungan dengan adanya perbedaan tanda tangan Ketum Nasdem Surya Paloh di surat kuasa dengan di KTP-nya tahun 2013, tim kuasa hukum Nasdem diminta untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Pasalnya terdapat perbedaan yang signifikan, di mana tanda tangan di KTP biasanya tetap sama dari tahun ke tahun, sementara tanda tangan di surat kuasa menunjukkan perubahan yang mencolok.

Untuk diketahui dalam petitumnya Partai Nasdem meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1 untuk DPRD kabupaten/kota.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])