Minta Jaksa Nanya Pelan-pelan, Kuat Ma'ruf: Kalau Pintar, Nggak Jadi Sopir Saya Pak!

Minta Jaksa Nanya Pelan-pelan, Kuat Ma'ruf: Kalau Pintar, Nggak Jadi Sopir Saya Pak!

Nusantaratv.com - 05 Desember 2022

Kuat Ma'ruf. (Kompas.com)
Kuat Ma'ruf. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Kuat Ma'ruf kala bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat meminta jaksa bertanya pelan dengan alasan sulit dimengerti.

Mulanya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), jaksa mencecar Kuat kala diperintah Ferdy Sambo (FS) memanggil Ricky Rizal dan Yosua sebelum pembunuhan terjadi.

"Tadi kamu diminta FS panggil Ricky Yosua?," tanya jaksa. 

"Betul," jawab Kuat.

"Mereka berdua saja dan tujuannya nggak tahu?" lanjut jaksa. 

"Tidak tahu," jawab Kuat.

Jaksa kemudian bertanya kembali kenapa Kuat Ma'ruf ikut masuk padahal yang dipanggil hanya Yosua dan Ricky Rizal. Kuat berdalih biasanya kalau ada masalah dirundingkan bersama.

"Karena setahu saya, sepemahaman saya, kalau ada yang punya salah, Bapak (Ferdy Sambo) panggil semuanya hadir," ujarnya.

Kuat kemudian menduga panggilan tersebut berhubungan dengan kejadian yang terjadi di Magelang. Jaksa lantas menegur Kuat lantaran semua kesaksian dihubungkan ke Magelang.

Kala itu Jaksa mencecar Kuat dengan beberapa pertanyaan. Kuat pun meminta jaksa bertanya secara pelan karena pertanyaan sulit dicerna oleh otaknya. Hal tersebut lantas mengundang gelak tawa dari para peserta sidang.

"Kok kalau ada yang salah, kamu kan disuruh panggil?," tanya jaksa.

"Itu dia, saya berfikir jangan-jangan Ibu (Putri Candrawathi) sudah ngadu yang di Magelang. Pikir saya itu," jawab Kuat.

"Terus?," lanjut jaksa. 

"Bapak nanya saya pelan-pelan. Otak saya nggak nyampe, Pak ini. Kalau saya pintar, nggak jadi supir saya pak," kata Kuat.

Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close