Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Putri Candrawathi Tak Ditahan

Nusantaratv.com - 01 September 2022

Putri Candrawathi saat rekonstruksi/net
Putri Candrawathi saat rekonstruksi/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Setelah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Mabes Polri, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, rupanya tidak ditahan. 

Alasan Putri tidak ditahan, menurut kuasa hukumnya lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan Putri yang tidak stabil. Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Walau tak ditahan, Putri seperti dijelaskan Arman, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," lanjutnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.

"Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Lalu, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J juga sudah dilakukan dan berlangsung selama 7,5 jam. Dalam rekonstruksi terdapat 74 adegan yang diperagakan oleh Ferdy Sambo dan tersangka lain.

Rekonstruksi ini berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi, yaitu di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.

Untuk reka ulang kejadian di Magelang dilakukan di aula samping rumah Sambo di Jalan Saguling. Reka adegan ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube Polri TV.

Kelima tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan Yosua diperankan oleh pemeran pengganti.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close