KPK Diminta Usut Bisnis Ekspor Impor yang Diuntungkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Diminta Usut Bisnis Ekspor Impor yang Diuntungkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Nusantaratv.com - 10 Juli 2023

Andhi Pramono. (Net)
Andhi Pramono. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK turut mengusut perusahaan-perusahaan yang diuntungkan di kasus Andhi Pramono.

"Jadi dikembangkan kepada perusahaan-perusahaan mana yang diuntungkan dan juga perusahaan yang diduga menyuap," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

"KPK harus mengembangkan kepada si pemberi (penyuap) juga, jadi tidak hanya Andhi Pramono saja. Pemberi ini yang bisa jadi dia bukan hanya sekedar gratifikasi, tapi juga bisa suap," imbuhnya.

Boyamin menduga Andhi tak bertindak sendirian. KPK menurutnya harus mengusut pihak-pihak yang membantu Andhi.

"Untuk proses pelayanan yang diduga menjadi broker ini, itu saya kira tidak hanya sendiri bisa ke kanan, ke bawah, ke kiri, ke atas, pada posisi ini KPK harus menjaga ke kanan, ke kiri, ke bawah, ke atas juga jadi tidak hanya sekedar Andi Pramono saja," jelas dia.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Ia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.

Tak cuma itu, Andhi Pramono juga disebut menggunakan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close