Nusantaratv.com - Ferdy Sambo dkk segera diadili terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM mendorong Sambo dkk dihukum seberat-beratnya.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Taufan mengatakan pihaknya percaya akan pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik. Diketahui, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, Taufan menyebut dari seluruh penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, ada dua kesimpulan yang bisa diambil.
"(Pertama) kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," kata dia.
"Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," kata dia.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh