Kemenag Larang Keras Penggunaan Rumah Ibadah jadi Tempat Kampanye

Kemenag Larang Keras Penggunaan Rumah Ibadah jadi Tempat Kampanye

Nusantaratv.com - 14 Januari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ist
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan rumah ibadah menjadi tempat kampanye atau aktivitas politik praktis.

Larangan tegas itu tertuang dalam Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama.

"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu," kata Habib Husein Ja'far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1).

Di tempat yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan tersebut.

"Jadi, kalau secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik," kata Yaqut.

Selain aturan, Gus Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis mereka.

"Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis," tegasnya, mengutip CNNIndonesiacom.

Kemenag juga mewanti-wanti bagi masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Selain dua komitmen tersebut, Kemenag juga menyertakan dua poin lainnya, yakni memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close