Kejati Sumbar Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Rusun Sijunjung

Kejati Sumbar Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Rusun Sijunjung

Nusantaratv.com - 13 Januari 2023

Para tersangka korupsi proyek rusun di Sijunjung saat digiring petugas dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Anak Air Padang pada Jumat (13/1/2023) untuk ditahan. ANTARA/Fathul Abdi
Para tersangka korupsi proyek rusun di Sijunjung saat digiring petugas dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan Anak Air Padang pada Jumat (13/1/2023) untuk ditahan. ANTARA/Fathul Abdi

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun di Kabupaten Sijunjung tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp13 miliar.

"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi kepada wartawan di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan kelima tersangka berasal dari berbagai latar belakang, yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek masing-masing EE, JHP, dan TR, serta AL selaku manajemen konstruksi.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, lanjut Mustaqpirin, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, yakni AR, EE dan T.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar hingga Jumat sore, ketiga orang tersangka itu langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang untuk ditahan 20 hari ke depan.

"Dua tersangka lainnya, yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota dan nanti akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan proses penanganan dugaan korupsi proyek rusun di Kabupaten Sijunjung telah dimulai sejak 2021 pada tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Modus yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut adalah adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek, sedangkan uang tetap dibayarkan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Proyek pembangunan rusun di Kabupaten Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Bangunan rusun itu diperuntukkan aparatur sipil negara atau pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close