Nusantaratv.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim menetapkan zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan wilayah bebas korupsi (WBK) melalui birokrasi dengan penandatanganan fakta integritas di lingkungan kerjanya, Rabu.
"Kami siap memberikan pelayanan yang berkualitas dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan" kata Agus di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan pencanangan WBBM dan WBK yang ditandai dengan penandatanganan fakta integritas berlaku diseluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri.
"Seluruh jajaran diharapkan terus berbenah, memelihara semangat dan berintegritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, memberikan pelayanan berkualitas khususnya dalam hal pencegahan korupsi memang tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak supaya tujuan pencegahan dapat terselenggara secara optimal.
Ia juga mengaku masih banyak hal yang perlu diperbaiki Kejati Sulteng dan jajarannya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Mari bekerjasama untuk memberikan pelayanan yang baik, bersih dan bebas korupsi dalam menegakkan hukum di Sulteng," kata dia menambahkan.
Sebelum penandatanganan maklumat, Kejati Sulteng menggelar upacara persiapan pencanangan WBBM dan berkomitmen mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (TPK) di wilayah Sulawesi Tengah.
"Kami bersemangat untuk menjalankan komitmen berintegritas WBBM dan kerja kami tentunya tidak terlepas dari kontrol jurnalis," katanya.(Ant)
Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh