Nusantaratv.com - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta kedatangan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dari berbagai daerah Indonesia, yang jadi 'korban' dari kebijakan Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), Sabtu (5/11/2022). Kehadiran mereka guna menyerahkan surat kuasa kepada tim hukum UTA '45, yang akan melakukan legal action kepada PN UKAI.
"PN UKAI sendiri diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal tersebut. Selain itu ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal," ujar Ketua Aliansi Korban UKAI Muhamad Ikhsan Tabrani, kepada wartawan.
"Dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya mencapai belasan triliun rupiah seolah-olah atas dasar mandat negara dan dilakukan oknum pejabat dan mantan pejabat. Ini bukan sekedar cerita isapan jempol belaka," imbuh Ikhsan.
Komite Farmasi Nasional (KFN) dinilai bertanggung jawab atas persoalan ini. Mereka disebut diduga melakukan manipulasi peraturan pemerintah.
"Yaitu PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI," kata Ikhsan.
"Namun justru secara tegas menyatakan pada pasal 37, bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya," sambungnya.
Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, dimana kata dia terdapat pada pasal 10 (1). "Dan dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker," jelas Ikhsan.
"Permenkes 889 No.322 Tahun 2011 pasal 10 (1) tertulis: dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung," sambungnya.
Menurutnya apa yang dilakukan KFN, buntut dari rusaknya sistem hukum yang ada, dan bobroknya moral para penegak hukum. Sehingga pengawasan di semua bidang menjadi bermasalah.
"Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini," kata Ikhsan.
Aktivitas KFN melalui PN UKAI, menurut mereka berbahaya. Sebab, kata Ikhsan secara tak langsung mengajarkan kepada generasi muda khususnya mahasiswa calon apoteker, melakukan pembangkangan terhadap aturan atau tidak menaati hukum.
"Sehingga berpotensi kampus menjadi embrio dari tumbuhnya jiwa-jiwa radikal sesat yang sangat mungkin menuju kegiatan-kegiatan teror seperti yang diduga dilakukan PN UKAI kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia," tandas Ikhsan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh