Nusantaratv.com - KPK memanggil Direktur Asia Cargo Airlines, Revy Dian Permata Sari, guna dilakukan pemeriksaan. Revy dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Revy bakal diperiksa hari ini. Penyidik KPK bakal meminta keterangan Revy soal kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Hari ini (27/9/2022) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).
Di samping Revy, penyidik KPK turut memanggil seorang pelajar atau mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari. Revy dan Selvi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan Persada," kata Ali.
Namun, Ali belum menjelaskan terkait apa saja yang bakal penyidik konfirmasi terhadap keduanya. Dia memastikan KPK bakal segera mengumumkan hasil pemeriksaan dari kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Lukas sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan kliennya sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh