Menurutnya, karena keadaan sudah darurat, maka Presiden tidak perlu menunggu lahirnya UU dalam membenahi masalah hukum. Sebab hal itu, memakan waktu sedangkan di sisi lain butuh penanganan darurat.
"Tidak perlu menunggu legalitas, apakah diperlukan UU/Perpu dan sebagainya. Itu panjang waktunya," ujarnya.
"Presiden dapat mengeluarkan keputusan dalam kapasitas kepala negara, tidak dalam konteks eksekutif menggunakan kewenangan legislasinya dengan orientasi peradaban hukum untuk bangsa," ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, menilai Presiden memang sukses dalam mengelola politik, ekonomi dan kebudayaan. Namun, dalam masalah hukum, Presiden tidak bisa berbuat banyak. Padahal, seluruh perangkat hukum Indonesia sudah lengkap, dari UU, aparat hukum hingga struktur hukum.
"Dalam catatan kami, Presiden justru di bidang hukum sangat lemah. Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum ini," tegas Otto Hasibuan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh