Nusantaratv.com - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun mengatakan, kondisi penegakan hukum saat ini dalam keadaan darurat, baik di kepolisian hingga di lembaga yudikatif. Karena itu, Ia meminta Presiden Joko Widodo turun tangan memimpin penataan hukum.
Hal itu disampaikannya dalam 'Seminar Nasional-Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif' yang digelar secara daring dan luring oleh Universitas Krisnadwipayana bersama Peradi, Rabu (19/10/2022).
Dalam hal ini, Gayus sepakat dengan pendapat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, yang mana Presiden harus menggunakan kapasitasnya sebagai Kepala Negara dalam membenahi semua institusi hukum di Indonesia.
"Presiden harus tampil dalam berbagai kapasitas, bukan hanya sebagai pelaksana kekuasaan dalam konteks ekskutif, tapi dalam konteks kekuasaan yang luas. Untuk menghadapi peradaban hukum yang sangat urgen, maka presiden harus tampil ke depan dengan menggunakan kewenangannya," kata Gayus.
"Karena ini kondisi darurat, abnormal, maka kita bicara tidak dalam konteks positifisme. Tapi perlu dilakukan tindakan nyata," sambungnya.
Menurutnya, karena keadaan sudah darurat, maka Presiden tidak perlu menunggu lahirnya UU dalam membenahi masalah hukum. Sebab hal itu, memakan waktu sedangkan di sisi lain butuh penanganan darurat.
"Tidak perlu menunggu legalitas, apakah diperlukan UU/Perpu dan sebagainya. Itu panjang waktunya," ujarnya.
"Presiden dapat mengeluarkan keputusan dalam kapasitas kepala negara, tidak dalam konteks eksekutif menggunakan kewenangan legislasinya dengan orientasi peradaban hukum untuk bangsa," ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, menilai Presiden memang sukses dalam mengelola politik, ekonomi dan kebudayaan. Namun, dalam masalah hukum, Presiden tidak bisa berbuat banyak. Padahal, seluruh perangkat hukum Indonesia sudah lengkap, dari UU, aparat hukum hingga struktur hukum.
"Dalam catatan kami, Presiden justru di bidang hukum sangat lemah. Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum ini," tegas Otto Hasibuan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh