Gunadarma Dalami Info Pencekokan Air Kencing Saat Mahasiswanya Dipersekusi

Gunadarma Dalami Info Pencekokan Air Kencing Saat Mahasiswanya Dipersekusi

Nusantaratv.com - 19 Desember 2022

Universitas Gunadarma. (Net)
Universitas Gunadarma. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma masih terus diselidiki pihak rektorat. Pendalaman peristiwa itu juga meliputi verifikasi soal kabar viral bahwa korban persekusi dicekoki air kencing.

Peristiwa persekusi terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini terjadi di Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada 12 Desember 2022. Peristiwa persekusi itu viral, lantaran videonya tersebar di media sosial.

Beredar pula lewat unggahan di Twitter, video yang memperlihatkan korban persekusi dicekoki air kencing dalam botol plastik bening. Belum jelas betul apakah air dalam botol tersebut benar-benar air kencing atau bukan.

"Informasi yang beredar, kabarnya air kencing korban persekusi," ujar perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan, Senin (19/12/2022).

Selain informasi pencekokan air kencing yang masih perlu diverifikasi, persekusi itu dilakukan dalam bentuk penelanjangan, pengikatan, dan penyundutan rokok.

Akbar, yang juga dosen di Universitas Gunadarma, menyatakan ada 10 mahasiswa yang masih diperiksa soal persekusi tersebut.

"Universitas Gunadarma menyesalkan terjadinya persekusi tanpa adanya penyelidikan fakta soal pelecehan seksual terlebih dahulu. Seseorang benar atau salah itu perlu diputuskan inkrah di mata hukum," kata Akbar.

Dia menjelaskan, ada dua mahasiswa yang dipersekusi karena dituduh melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa bertindak main hakim sendiri terhadap dua pria itu.

Adapun untuk kasus pelecehan seksual itu, tiga korban mahasiswi Universitas Gunadarma mencabut laporan kasus pelecehan dari Polres Metro Depok, Jawa Barat. Dilandasi semangat restorative justice, Polres Metro Depok memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku pelecehan, mengutip Detikcom.

"Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa (13/12/2022)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (16/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close