Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK!

Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK!

Nusantaratv.com - 12 September 2022

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Net)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy kemudian mempertanyakan dasar penetapan status tersangka itu.

Roy menyatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ujar Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua. 

Roy menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy.

Roy mengaku bahwa tim hukum sudah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close