Disnaker Ambon Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker Ambon Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Nusantaratv.com - 14 April 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty. ANTARA/Penina F. Mayaut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty. ANTARA/Penina F. Mayaut.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com  - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Maluku mengimbau perusahaan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2023.

“Setiap perusahaan wajib membayar THR para pekerja satu minggu sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty  di Ambon, Jumat.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja di Perusahaan.

Ia mengatakan pekerja yang belum menerima THR dapat melapor ke Disnaker Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

Pihaknya membuka posko pengaduan THR 2023 sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.

Posko aduan ini disiapkan untuk melayani karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR, sekaligus memastikan perusahaan di Ambon memberikan hak THR kepada karyawan.

Berdasarkan aduan yang disampaikan karyawan, Disnaker setempat akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahaan untuk dapat memberikan hak, berupa THR.

“Jadi kalau ada karyawan yang belum atau tidak menerima THR bisa lapor ke posko kita dan nanti kita bisa fasilitasi karena itu hak karyawan,” ujarnya.

Dengan adanya aturan itu, pemberi kerja dan perusahaan diimbau membayarkan THR karena hal tersebut merupakan kewajiban mereka kepada karyawan.

"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri," kata Stiven.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close