Demi Integritas Pemilu, Saldi Isra Perintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Foto: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Kosntitusi)
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Foto: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Kosntitusi)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan agar digelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikannya dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam sidang yang dihelat pada Senin (22/4/2024).

Dalil permohonan yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin, ungkap Saldi Isra, sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat atau aparatur negara maupun penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan pada pertimbangan hukum serta fakta persidangan, menurutnya, pembagian bansos demi kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan. Dirinya, terang Saldi Isra, memiliki kewajiban moral dalam mengingatkan hal tersebut. Hal ini semata-mata untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya kejadian serupa dalam Pemilu.

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," sebutnya.

Di sisi lain, dia juga meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa. "Terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," tambahnya.

MK sendiri telah menyatakan menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Cak Imin dalam Pilpres 2024.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusannya di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusi-nya, MK menilai permohonan kubu Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terkait putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])