Putusan Soal Pelanggaran Etik Berat KPU, MK Sebut Tak Bisa Dijadikan Alasan Batalkan Pencalonan Gibran

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: M Risyal Hidayat/rwa/ANTARA)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto: M Risyal Hidayat/rwa/ANTARA)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran kode etik berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dijadikan alasan membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini merupakan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arief membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Masih dalam dalil permohonannnya, KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya terkait syarat batas usia.

Tindakan KPU itu akhirnya membuat dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Kendati demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran. 

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," ujar Arief. 

Diungkapkannya, DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

DKPP, tambah Arief, tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan terkait penetapan itu, Arief menyebutkan, tidak ada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan keberatan. 

"Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas." 

"Terlebih setelah penetapan tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," tukas Arief.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])