Bukti Surat Kejaksaan Agung Dalam Kasus Investasi Bodong Skema Ponzi

Bukti Surat Kejaksaan Agung Dalam Kasus Investasi Bodong Skema Ponzi

Nusantaratv.com - 07 April 2022

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim

Penulis: Arfa Gandhi

"Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa no 46," beber Alvin Lim.

"Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formiil. Anehnya lagi banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini?," sambungnya.

"Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di no 53 sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub. Jadi sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam tayangan video LQ menunjukkan bahwa ada 3 surat dari Kejagung berisi petunjuk yang masing-masing untuk setiap Tersangka. Ratusan petunjuk itulah yang dibaca dan di analisa oleh LQ sehingga menjadi terang, secara tidak langsung kejaksaan agung mengungkap borok penyidikan dan arah terjadinya kejadian yang ada di Indosurya.

Kejanggalan proses penyidikan sebenarnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung, LQ Indonesia Lawfirm hanya membacakan dan menjelaskan/interpretasi petunjuk-petunjuk jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close