Nusantaratv.com - LQ Indonesia Lawfirm gencar dalam membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban Investasi bodong dengan skema Ponzi.
Dalam video edukasinya kali ini, ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menguak bagaimana kejanggalan dalam proses penyidikan.
Pertama adalah banyak Berita Acara Pemerikssan tidak ada tandatangan Saksi dan Tersangaka yang diperiksa, juga tidak ada tandatangan penyidik.
Baca juga: Laporan Pentagon: Lima Orang Telah Berhubungan Seksual dengan UFO, Satu Wanita Ngaku Hamil
"Biasanya ketika penyidik di kasih uang sogok, maka penyidik memberikan perlakuan spesial kepada Saksi/Tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau Tersangka, sehingga disinilah, bisa ada tandatangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya." Ucap Alvin Lim dalam rilis yang diterima Nusantaratv.com, Kamis (7/4/2022).
Kedua diungkap Alvin Lim bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tandatangan a/n Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus, anehnya banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada tandatangan Saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.
"Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa no 46," beber Alvin Lim.
"Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formiil. Anehnya lagi banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini?," sambungnya.
"Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di no 53 sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub. Jadi sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam tayangan video LQ menunjukkan bahwa ada 3 surat dari Kejagung berisi petunjuk yang masing-masing untuk setiap Tersangka. Ratusan petunjuk itulah yang dibaca dan di analisa oleh LQ sehingga menjadi terang, secara tidak langsung kejaksaan agung mengungkap borok penyidikan dan arah terjadinya kejadian yang ada di Indosurya.
Kejanggalan proses penyidikan sebenarnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung, LQ Indonesia Lawfirm hanya membacakan dan menjelaskan/interpretasi petunjuk-petunjuk jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh