Nusantaratv.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat mendorong setiap perusahaan swasta untuk mengakomodasi karyawannya di dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar di Sorong, Senin, menjelaskan program JKP ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP.
"Sehingga menjadi penting bagi setiap perusahaan untuk memperhatikan aturan ini dan mengakomodasi setiap karyawan di dalam program JKP," katanya.
Kemudian, kata dia, diperlukan transparansi oleh manajemen perusahaan dalam menyampaikan informasi berkaitan dengan status tenaga kerja yang dibina, sebab jika pekerja diberhentikan maka harus ada data yang disampaikan kepada dinas terkait untuk mendapatkan program JKP.
"Perlu diperhatikan adalah harus ada transparansi dari perusahaan kemudian apabila melakukan pemberhentian kepada pekerja maka program itu harus diterima karyawan yang telah diberhentikan," kata dia.
Disebutkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini dapat diakses oleh seluruh tenaga kerja yang terdampak kebijakan pemberhentian, sehingga diharapkan proaktif dari berbagai pihak untuk dapat memberi rekomendasi jika ada pekerja yang diberhentikan.
"Intinya perusahaan harus proaktif memperhatikan kesejahteraan karyawannya melalui program JKP," demikian Nasrullah Umar.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh