Nusantaratv.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), hari ini Selasa (18/10/2022) menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E mengikuti persidangan secara langsung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan dan dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.
Bharada E tampak memakai kemeja dan rompi tahanan berwarna merah.
Saat sidang dimulai, rompi tahanan dan borgol Bharada E dilepas.
"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.
Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berstatus Justice Collaborator
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi satu-satunya dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi dinyatakan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E dinilai memenuhi syarat sebagai JC.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022).
Hasto menyatakan dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E bukanlah pelaku utama. Sebagaimana diketahui, Bharada E diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," sambung Hasto, mengutip detikcom.
Sementara itu, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bharada E bisa bebas atau dihukum ringan.
Ronny memastikan Bharad E tidak memiliki niat untuk melakukan penembakan. Ronny mengatakan pihaknya akan menyampaikan fakta tersebut dalam persidangan.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E setelah diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sambo juga telah dipecat dari Polri.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh