Putusan MA Desak Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Vaksin covid-19/ist
Vaksin covid-19/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Status halal vaksin covid-19 sempat menjadi pro kontra di Indonesia. Bahkan sampai ada yang mengajukan permohonan hak uji materil ke Mahkamah Agung (MA). 

Perkembangan terbaru, MA telah memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Putusan MA tentang vaksin covid-19 mendesak pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat muslim.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi putusan MA, dikutip dari situs MA, Senin (25/4/2022).

Merespon putusan MA tentang vaksin COVID-19 tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan sampai saat ini masih belum ada fatwa baru yang menyatakan umat muslim tidak boleh menggunakan vaksin covid-19 non-halal.

Cholil menjelaskan MUI baru akan memproses fatwa baru jika ada permintaan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kalau diajukan ke MUI maka akan diperiksa dan tentu akan dikeluarkan fatwa. Jika menggunakan vaksin yang sudah ada fatwa halaln-ya tentu sudah cukup," terang Cholil.

Lalu apa jenis vaksin covid-19 yang sudah berlabel halal?

Cholil Nafis mengatakan, salah satu vaksin covid-19 yang memiliki fatwa halal sejak program vaksin dimulai adalah Sinovac. Selebihnya boleh digunakan dengan alasan situasi darurat lantaran pandemi covid-19.

Terpisah, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF memastikan bahwa vaksin covid-19 Merah Putih produksi PT BIotis Pharmaceutical yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga juga berlabel halal.

Sementara itu, Cholil Nafis masih belum memastikan kapan MUI berencana melarang umat muslim menggunakan vaksin covid-19 non halal.

"(Pelarangan penggunaan vaksin covid-19 non-halal) Sesuai pengajuan atau permintaan dari yang berkepentingan," pungkas dia.

Di sisi lain, Kemenkes melalui juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya masih mempelajari bagaimana tindak lanjut atas permintaan putusan MA. (dari berbagai sumber)
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])