Nusantaratv.com-PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada awak mobil tangki (AMT) bahan bakar yang terbukti melanggar prosedur keselamatan saat menjalankan tugas.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, mengatakan perusahaan segera menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang awak mobil tangki yang terlihat merokok saat mengemudikan kendaraan pengangkut bahan bakar.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa pengemudi tersebut merupakan awak mobil tangki milik perusahaan mitra transportir yang bertugas mendukung operasional distribusi di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE).
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran prosedur keselamatan tersebut, perusahaan mitra transportir telah memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap pengemudi yang bersangkutan.
Kitty menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek health, safety, security and environment (HSSE) yang wajib diterapkan dalam seluruh aktivitas operasional.
"Keselamatan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan agar setiap pekerja maupun mitra memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur HSSE wajib dijalankan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional," ujarnya.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
"Setiap laporan menjadi masukan penting untuk terus memperkuat budaya keselamatan di seluruh mata rantai penyaluran energi," sebut Kitty, dikutip dari Antara.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi layanan Pertamina Customer Solution 135 maupun melalui media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh