Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 Desember 2022 terealisasi sebesar Rp166,36 miliar atau 105,94 persen dari target sebesar Rp157 miliar.
"Target sebesar Rp157 miliar juga sudah ada penambahan karena sebelum APBD perubahan target penerimaan pajak daerah hanya Rp144,62 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Jateng, Jumat.
Ia mengungkapkan dari 10 pos penerimaan, semua melampaui target.
Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim, termasuk bersurat kepada masing-masing camat untuk membantu mengingatkan warga desa terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selain itu, sebelumnya juga ada program pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha. Sedangkan, terbaru adalah penempelan stiker belum lunas pajak bagi penunggak pajak reklame.
Dari target 10 pos penerimaan, untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp3,37 miliar, pajak restoran sebesar Rp10,4 miliar, pajak hiburan sebesar Rp465,04 juta, pajak reklame Rp3,4 miliar, pajak penerangan jalan Rp58,45 miliar, dan pajak parkir Rp352,6 juta.
Kemudian, untuk pajak air tanah sebesar Rp3,47 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp40,8 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp36,25 miliar.
Persentase tertinggi yang melampaui target adalah sebesar 137,94 persen dari pajak sarang burung walet, sedangkan terendah dari PBB, realisasinya 102,11 persen dari target.
Pos penerimaan pajak daerah terbesar dari pajak penerangan jalan yang realisasinya mencapai Rp59,9 miliar, disusul pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) terealisasi sebesar Rp41,7 miliar.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh