Prabowo Instruksikan Pengendalian Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Prabowo Instruksikan Pengendalian Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Nusantaratv.com - 29 Januari 2026

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (NTVnews)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (NTVnews)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah, guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menopang target swasembada pangan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026 malam, Nusron memaparkan bahwa sepanjang periode 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat perubahan fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang harus kami konsultasikan bersama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Regulasi tersebut menegaskan perlindungan terhadap Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B merupakan lahan yang wajib dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Luasan LP2B ditetapkan minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di wilayah-wilayah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mengatur ketentuan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini bersifat sementara hingga pemerintah daerah menetapkan secara tegas pembagian antara lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” kata Nusron.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan, demi melindungi keberadaan sawah nasional sebagai aset strategis yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close